Saturday, 8 April 2017

Tabel Jenjang Golongan Dan Pangkat Guru Terbaru

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 2, yang dimaksud jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Pada awalnya terdapat guru PNS yang masih golongan II, tetapi pada perkembangan saat ini tidak ada lagi rekrutmen guru PNS dengan golongan ruang dibawah III/A.

Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan terakhir ada penyesuaian dengan mengganti nama pada jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Berikut ini datanya :
NoGol/RuangJenjang PangkatJenjang Jabatan
SekarangSebelumnya
1II/aPengatur Muda-Guru Pratama
2II/bPengatur Muda Tk.I-Guru Pratama Tk.I
3II/cPengatur-Guru Muda
4II/dPengatur Tk.I-Guru Muda Tk.I
5III/aPenata MudaGuru Pertama,Guru Madya
6III/bPenata Muda Tk.IGuru Pertama,Guru Madya Tk.I
7III/cPenataGuru Muda,Guru Dewasa
8III/dPenata Tk.IGuru Muda,Guru Dewasa Tk.I
9IV/aPembinaGuru Madya,Guru Pembina
10IV/bPembina Tk.IGuru Madya,Guru Pembina Tk.I
11IV/cPembina Utama MudaGuru Madya,Guru Utama Muda
12IV/dPembina Utama MadyaGuru Utama,Guru Utama Madya
13IV/ePembina UtamaGuru Utama,Guru Utama

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan beri komentar, dan terimakasih atas kunjungannya