Guru / Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah melaksanakan tugas
dan fungsinya sebagaimana mestinya, seluruh kinerjanya akan dinilai oleh
Kepala Madrasah kemudian dituangkan dalam bentuk Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tertentu (SKMT).
Dalam fitur program Simpatika, SKMT ini tertuang dalam formulir S29a
yang akan ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Pengawas yang
bersangkutan.
Secara garis besar alur dan prosedurnya adalah
sebagai berikut:
1. Pastikan Kepala Madrasah telah mengajukan S25a dan disetujui
oleh Admin Simpatika Kabupaten / Kota yang ditandai dengan terbitnya S25b
2. PTK mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun
PTK masing-masing. SKMT ini terdiri atas tiga jenis, yaitu:
- S29a;
SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal Induk di naungan Kemenag
- S29b;
SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemenag
- ·S29c;
SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud
- · PTK menyerahkan cetak SKMT (S29a/S29b/S29c) ke Kepala Madrasah
- ·Kepala Madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT guru tersebut
melalui akun PTK Kepala Madrasah.
- Kepala Madrasah
mencetak Lampiran SKMT (S29d)
- Kepala Madrasah
menandatangani SKMT dan lampiran SKMT
-
- SKMT dan Lampiran
SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas
- SKMT dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota
- Admin
Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja (S29e)
Siapa yang harus mencetak SKMT / Form S29a ?
Setiap PTK yang mempunyai akun simpatika wajib mencetak SKMT melaui
akunnya masing-masing. Prosedurnya bagaimana ? Berikut kami sampaikan
tutorialnya :
- Klik Disini untuk menuju web SIMPATIKA.
- Login ke akun masing - masing menggunakan PEG ID/NUPTK dan pasword
masing-masing.
- Setelah Login cari menu SKBK & SKMT, lalu klik CETAK SURAT seperti gambar berikut :
- Setelah anda mencetak menggunakan jenis printer anda masing-masing,
sampai di sini berarti anda sudah berhasil mencetak Form S29a yang
selanjutnya harus diserahkan kepda Kepala Madrasah untuk ditanda
tangani.
Selesaikah ? belum. Setelah seluruh PTK melakukan hal yang sama seperti
langkah di atas, maka Kepala Madrasah akan membuka Akunnya untuk
melakukan penilaian SKMT. Jadi, nanti Form S29a ini ada lampirannya
berupa lembar penilaian.